Pasal 170 pada draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CipTaker) yang diklaim pemerintah mengalami salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Baca Juga
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga dibeberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draft RUU Omnibus Law CiptaKer sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, hal itu akan berpotensi menuai reaksi dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
"Jadi PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali diulang secara keseluruhan, koordinatif. Karena kita tidak ingin nanti ada reaksi dari masyarakat terutama beberapa tenaga kerja, buruh," kata Maman Imanul Haq.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq meminta Presiden agar segera mengambil alih draft RUU Omnibus Law CiptaKer untuk dilakukan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan dari semua kalangan termasuk dari kementerian," pungkasnya
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke