Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan terkait berbagai kasus yang tengah ditangani. Sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dihentikan.
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
Baca Juga
Keputusan menghentikan penyelidikan atas kasus dimaksud dilakukan KPK secara sangat hati-hati. Komisi anti rasuah ini bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KPK,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).
Pertama kata Ali, beberapa penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011. Artinya sudah 9 tahun tim penyelidik tidak mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," beber Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk penghentian penyelidikan ini kata Ali, kasus yang dihentikan berbagai macam kasus mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali.
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu