Soal Dugaan Rekayasa Usia Legislator Jabar, BK DPRD: Belum Ada Surat, Apa Yang Saya Mau Follow Up?

Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat sejauh ini belum menerima surat atau laporan terkait dugaan maladministrasi dengan memalsukan data identitas diri oleh Anggota DPRD Jawa Barat. Selama ini, BK DPRD Jabar hanya menerima dua surat pengaduan dan tidak berkaitan dengan kasus tersebut.


Ketua BK DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan, dua surat yang diterima salah satunya sudah ditindaklanjuti. Sedangkan surat kedua sudah masuk tahapan proses.

“Nggak ada surat masuk ke BK yang itu (dugaan maladministrasi). Belum ada laporan,” kata Hasbullah di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 12, Kota Bandung, Jumat (21/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dengan demikian, kata dia, BK tidak bisa melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Pasalnya, belum ada data yang diterima BK.

“Kalau ada surat masuk, ya pelapornya kita panggil, nanti yang disangkakan terlapor kita panggil juga. Apakah betul memang pemalsuan umur,” beber Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jawa Barat itu.

Jika ada yang melaporkan, sudah pasti pihaknya akan menindaklanjuti. Tugas dan fungsi BK adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga DPRD Jabar.

“Belum ada surat. Apa yang saya mau follow up? Kan gak bisa,” tandas Hasbullah. Sebelumnya, publik Jabar dihebohkan dengan pemberitaan dugaan rekayasa usia seorang anggota DPRD Jabar.

Kasus tersebut pertama kali diungkap Universitas Padjajaran Bandung, tempat anggota DPRD tersebut menyelesaikan pendidikan Diploma III-nya. Tidak hanya Unpad, Disdukcapil Subang pun ikut terseret dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unpad sempat mengeluarkan ijazah dan Disdukcapil Subang telah menerbitkan akta kelahiran serta administrasi kependudukan lainnya milik yang bersangkutan. Diduga, dokumen tersebut dipergunakan yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif pada Pileg 2019.

Namun, tahun lahir yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut dinilai berbeda dengan dokumen milik yang bersangkutan sebelum menjadi seorang Caleg