Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Boven Digoel, Akbp Syamsurij melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, menyerahkan tersangka berinisial (PL), kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri pada, Selasa (25/02).
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- Kapolres Merauke Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Kepada Mama Paulina Imbumar
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
Baca Juga
Iptu Widodo, mengatakan bahwa kasus ganja yang ditangani beberapa waktu lalu kini sudah berada pada tahap kedua yaitu penyerahaan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah tahap dua, kami sudah serahkan ke kejaksaan" kata Iptu Widodoa saat dikonfirmasi di Merauke.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.
Saat ini, tersangka sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Merauke.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya