Setelah melalui beberapa tahapan dan mekanisme
partai, kini Heribertus Silubun dan Bambang Setiadji Suji mengantongi
Rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai bakal Calon bupati
dan wakil bupati Kabupaten Merauke pada pilkada 2020.
- UU Tiga Provinsi Baru Disahkan, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
- Usai mendaftar di KPUD Boven Digoel, ABAS Imbau Jaga Suasana Damai Jelang Pilkada
- Pasangan Guntur Ohoiwutun dan Prayogo Daftarkan Diri di KPU Merauke
Baca Juga
Rekomendasi diberikan bukan dengan mudah begitu saja namun melalui beberapa tahapan yang dilakukan secara seimbang, sebagaiaman yang di katakan Heribertus saat di temui wartwan RMOL Papua, Minggu (8/3)
“Ya, melalui beberapa tahapan diantaranya dari hasil survei internal partai. Setelah itu ditetapkan 3 calon yang direkomendasikan ke Jayapura. Selanjutnya pemaparan visi misi masing-masing pasangan di diputuskan hanya 2 pasangan yang direkomendasikan untuk ke Jakarta Yakni, Heribertus Silubun-Bambang Setiadji Suji dan Romanus Mbaraka-Ridwan. puji syukur setelah ke jakarta kami pasangan Heribertus dan Bambang dipanggil untuk mengambil rekomendasi partai PPP, katanya.
Disaat yang sama dirinya menanggapi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menanggapi permohonan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait usulan penambahan persyaratan calon dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2017, dirinya mengatakan itu bukan sebuah kewajiban mendasar yang harus dilakukan partai.
“Saya kira itu bukan sebuah kewajiban mendasar partai sebab sifatnya hanya meminta pertimbangan, bisa ya bisa tidak tergantung partai. Akan tetapi surat dari jawaban KPU ditetapkan sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Dirinya juga menambahkan bahwa bahwa ketika kembali ke UU Pilkada dan dihubungkan dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) yang Orang Asli Papua (OAP) hanyalah gubernur dan wakil gubernur. Jika ada semangat untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota harus OAP, perlu adanya proses hukum dengan adanya perubahan UU.
“Kalau kembali ke UU Pilkada dan dihubungkan dengan UU Otsus yang wajib OAP adalah gubernur dan wakil gubernur. Jika ada semangat untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota harus perlu adanya proses hukum dengan adanya perubahan UU.
Terlepas dari itu dirinya menegaskan bahwa kalau mengacu pada UU Otsus tentang pengertian OAP maka dirinya juga termasuk bagian dari OAP.
“Ya terkait beberapa pandangan orang tentang apakah saya termasuk OAP atau tidak saya sangat menghormati pandangan itu. Namun saya kira jelas di dalam UU Otsus Bab 1 pasal 1 saya juga bagian dari ras melanesia dan sudah dikukuhkan di wapeko diberi marga kaize dan diterima secara adat. Jadi kita harus menjunjung tinggi supermasi hukum yang ada, katanya menambahkan.
Saat ini pihaknya sedang membangun konsolidasi dalam internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Setelah proses ini selesai pihaknya membangun komunikasi untuk menyiapkan strategi pemenangan di lapangan.
“Kami sedang membangun konsolidasi dalam internal PDIP dan juga dengan Partai Hanura. Setelah proses ini selesai kami akan membangun komunikasi untuk menyiapkan strategi pemenangan di lapangan, Pungkasnya
- Partai Demokrat Usung AFU - Petrus Kasihiw Pilkada Papua Barat Daya 2024
- KPU RI Mengecek Kesiapan PSU Kabupaten Yalimo
- Bawaslu Boven Digoel Antisipasi Mobilisasi Masa Pemilu