Eks Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro dicecar hakim dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Senin (9/3).
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
Baca Juga
Dalam sidang kali itu, hakim meminta Yulias mengklarifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya soal aliran dana proyek PUPR ke polda dan kejaksaan tinggi Provinsi Lampung.
Majelis Hakim meminta klarifikasi, agar siapapun yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi harus mengembalikan uang yang diterima, sebab beberapa orang telah mengembalikan uang haram tersebut kepada negara.
Majelis menilai perlu diberikan keterangan yang sesungguhnya agar pihak penerima uang tersebut dapat mempertanggungjawabkannya.
"Itu pak, saya antar ke rumah Asintel," ujar Yulias yang nampak gugup dalam menyampaikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Yulias juga menyebut nama Leo setelah dicecar Majelis Hakim. "Orang Batak itu Pak. Saya beri pas mau natal Pak," ungkapnya.
Pantauan di ruang sidang, Majelis Hakim tidak mengejar berapa jumlah uang yang diterima oleh oknum di Polda dan Kejati Lampung. Majelis Hakim pun tidak bertanya terkait apa maksud dari pemberian dan waktu pemberian uang tersebut.
Leo Simanjuntak yang dimaksud Yulias adalah Leonard Eben Hezer Simanjuntak. Dulu Leo adalah Asintel, di Lampung, kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Papua Barat.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Lakukan Patroli Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Sita Minuman Keras Siap Edar
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK