Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis sopi dengan modus online.
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP A. Ary Purwanto, melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto.
"Benar bahwa SPKT regu II Ipda Suwono beserta anggota penjagaan melaksanakan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi" Katanya dalam rilis Humas Polres Merauke, Kamis (16/4).
Dari hasil penggrebekan penjual miras jenis sopi secara online berhasil diamankan 45 botol Vit 600 mil yang diamankan di jalan Ampera IV Kelurahan Marro Merauke.
Dikatakan oleh Kanit SPKT bahwa penjual miras jenis sopi ini juga dijual secara online, namun berkat jelinya anggota dan berkat laporan warga masyarakat, Polisi berhasil amankan barang bukti.
“Ia, kita bentuk dua tim mobil patrol jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah, namun penjual sopi tersebut dapat melarikan diri”, Ungkapnya.
Akhirnya dirinya menghimbau kepada warga masyarakat Merauke agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis sopi sebab sebagian besar akibatnya berujung pada tindak pidana.
"Jangan mengkonsumsi miras jenis sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui, karena akar terjadinya suatu tindak pidana terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras", Pungkasnya
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke