Agar Bantuan Sosial Covid-19 Tepat Sasaran, KPK Terbitkan Surat Edaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS. KPK berharap, bantuan besar yang digelontorkan dalam menanggulangi pandemi Covid-19 benar-benar tepat sasaran.


”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh, Rabu (22/4).

Dikatakan Firli, pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS didasarkan kepada data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seluruh penerima bantuan benar-benar mendapatkan hak mereka berdasarkan NIK.

“KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya, bisa tepat sasaran,” ujar Firli.

Langkah ini diambil KPK mengingat dana besar yang dialokasikan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 triliun atau 27% dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. Termasuk untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sedangkan di daerah, pemerintah masing-masing daerah juga mengatur ulang anggaran per 16 April 2020. Total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun.

Sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk belanja hibah/bansos untuk mengatasi dampak covid-19.

Dalam surat edaran kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat mendata jumlah penerima dengan tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan. Kondisi terbaru ini harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS berlaku. Demikian juga sebaliknya.

“Untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat,” kata Firli.

Kementerian/lembaga dan pemda juga dituntut menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KPK juga mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi.

“Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.