Proses Hukum Penghinaan Ikon dan Makanan Khas Merauke Terus Berjalan

Proses hukum kepada oknum pemuda yang melakukan penghinaan dan pelecehan kepada ikon kota Merauke (Kepala Rusa) dan makanan khas kota Merauke (dendeng rusa) di pastikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Div Titaley sebagai pelapor yang mengaku diperintahkan oleh Bupati Merauke untuk membuat laporan kepolisian ini mengatakan bahwa dirinya bersama-sama dengan  Ketua Pemuda Mandala Trikora, Ali Kabiay telah melakukan koordinasi Tim Dit V Cyber Disreskrimsus Polda Papua agar kasus penghinaan terhadap ikon dan makanan khas Kabupaten Merauke ini dapat terus berlangsung.

Selanjutnya Ali Kabiyai selaku ketua DPD Pemuda Mandala Trikora menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Merauke Frederikus Gebze yang telah memberikan arahan kepada mereka untuk melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan Polda Papua.

Dirinya mengtakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Merauke saat ini merupakan langkah yang progresif untuk mengawal aspirasi masyarakat Merauke.

Kemudian dirinnya mengemukakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DIt V Cyber Disreskrimsu Polda Papua secara intents demi mengawal kasus penghinaan yang telah melukai hati seluruh masyarakat Meruake ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Div V Ciber Disreskrimsus Polda Papua secara intens terkait permasalahan ini, dan puji tuhan merkea sangat respn sekalidan sangat mendukung.”

Ali Baiyai pun berharap agar masyarakat tidak gegabah dalam menggunakan Media Sosial, sehingga media sosial dapat berguna sebagai hal yang positif kepada masyrakat.

“Semoga kedepannya ada pembelajaran untuk masyarakat agar tidak gegabah dalam   menggunakan Media Sosial, gunakan media sosial yang bijak dan positif agar masyarakat juga dapat memiliki nilai - nilai yang positif.” Pungkasnya