Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.
- Bupati Hengki Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BUMD PD. BvD Sejahtera
- Kemajuan Kesehatan Menuju Indonesia Emas: Pj. Bupati Pimpin Peringatan HKN ke-59 di Mappi
- Natalius Pigai: PDIP Dan Pemerintah Diisi Rasialis, Satu Menteri Dari Papua Saja Tidak Ada
Baca Juga
"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).
Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.
Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.
"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.
- Bunda Stefanie Gomar: Harapan untuk Pendidikan Anak di Kabupaten Mappi
- Sukses Pelatihan Kepemimpinan di Mappi: Peserta Diklat PKN, PKA, dan PKP Diterima dengan Antusiasme
- Kisah Sukses Rani Agawemu dan Hilarius Bapaimu di Lomba Marathon PASI Kabupaten Mappi