Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, sebanyak 375 ribu pekerja formal yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19, akan mendapatkan Kartu Prakerja.
- Raih Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia, JMSI Beri Gubernur Kepri Penghargaan
- Tolak Sanksi FIFA dan UEFA, Federasi Sepak Bola Rusia: Diskriminatif!
- Firli Bahuri Beberkan Dugaan Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Indonesia
Baca Juga
Dalam rapat kabinet terbatas, Kamis (30/4) kemarin, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya memperhatikan para korban PHK, yang tempat kerjanya terdampak pandemi (Covid-19).
"Mereka yang di-PHK akan dimasukkan ke program Kartu Prakerja secara bertahap dan bergelombang dalam waktu 4 sampai 5 minggu ke depan," ujar Airlangga Hartarto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).
Tak hanya korban PHK di dalam negeri, mantan Menteri Perindustrian ini juga mengaku akan memberikan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang dipulangkan atau yang gagal diberangkatkan.
Adapun hingga saat ini, penduduk Indonesia yang sudah mendaftar di situs Kartu Prakerja sudah sekitar 9 juta orang. Di antara total pendaftar tersebut, yang telah berhasil lolos verifikasi pada Gelombang 1 dan 2 baru sebanyak 456 ribu orang.
“Terbanyak berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sulawesi Selatan. Di situ sebanyak 18 persen mengambil fasilitas melalui perbankan yaitu BNI, dan sisanya melalui e-wallet,” pungkas Menko Airlangga.
Jika merujuk kepada keterangan pers sebelumnya, Airlangga Hartarto menyebutkan, Kartu Prakerja akan digelar secara bergelombang. Direncanakan akan ada 30 gelombang, yang proses seleksi dan pendaftarannya hingga akhir bulan November 2020.
Namun, jumlah pendaftaran yang bisa mendapat fasilitas Kartu Prakerja hanya sebanyak 5,6 juta orang.
- Sabu Seberat 195,67 Gram, Ini Tangkapan Besar Diawal Tahun 2022
- Gas Rumah Tangga Naik di Awal Tahun, Aktivis ke Menkeu: Oligarki Tambah Kaya, APBN Jadi Beban Rakyat
- Terungkap, Haris Pertama Menolak Undangan Tim 9 Penyatuan KNPI