Omnibus Law Beri Keleluasan Menghadapi Situasi Krisis

Pengamat ekonomi keuangan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Aldrin Herwany mengajak semua pihak untuk melihat aspek positif dari omnibus law yang kembali dibahas oleh DPR RI.


Meskipun memahami keberatan sebagian kalangan terhadap pembahasan “UU Sapu Jagat” itu pada saat pandemi covid-19 masih berlangsung, Aldrin menganggap bahwa Omnibus Law justru relevan untuk dibahas segera. Sebab, salah satu substansi keberadaan serangkaian UU itu adalah pemberian keleluasaan bergerak pada pemerintah dalam situasi yang tidak normal akibat krisis.

“Dalam situasi tidak normal seperti pandemi atau krisis, perlu keputusan yang cepat dan efisien dari pemerintah. Terlepas dari pro kontra mengenai waktu pembahasan, Omnibus Law menyediakan payung hukum untuk keleluasaan dalam pengambilan keputusan itu,” ungkapnya, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).

Aldrin juga menambahkan, beberapa aturan yang ada di dalam Omnibus Law mendorong kemudahan berusaha bagi warga masyarakat, yang menurutnya sesuai dengan semangat untuk membangkitkan ekonomi pada situasi pasca pandemi.

“Persyaratan administratif dan legal dalam pembuatan badan usaha, juga untuk pengajuan kredit UMKM, disederhanakan. Ini merupakan poin-poin yang layak didukung,” lanjut Ketua ISEI Jawa Barat itu.

Terkait dengan kritik terkait pembahasan Omnibus Law yang di masa pandemi ini belum usai, Aldrin menyatakan bahwa pembatasan sosial yang berlangsung saat ini hendaknya tidak menjadi hambatan bagi warga untuk menyalurkan masukan kritisnya pada DPR. Secara teknis, kesulitan beraudiensi secara tatap muka dengan fraksi-fraksi di DPR dapat difasilitasi oleh teknologi.

“Saya menyarankan agar DPR mengoptimalkan penyaluran aspirasi masyarakat melalui berbagai aplikasi daring. Dewasa ini, orang mulai terbiasa melakukan pertemuan bahkan lobi-lobi dengan menggunakan zoom atau webex. Secara teknis harusnya (penyampaian aspirasi) itu tidak ada kendala,” ujarnya.