Kepolisian Resort Merauke berhasil mengungkap keberadaan Pabrik Miras jenis Sopi yang terletak di Evedekay RT01/RW01, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD
Baca Juga
Dalam sebuah pers rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Merauke, Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Ariffin mengatakan bahwa tim opsnal reskrim berhasil mengetahui keberadaan Pabrik Miras Sopi dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman keras lokal disebuah rumah sewa.
Setelah menerima laporan tim langsung melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 01.30 WIT. Selasa, (12/5)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 kompor HOCK sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 ember bekas cat yang berisi adonanan campuran untuk di suling, 1 jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi (hasil suling) sekitar 5 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 panci aluminium, 1 karung botol bekas air mineral dan 1 drum kecil untuk suling.
Dengan kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, Pasal 140 Jo, Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras