Kantor Staf Presiden (KSP) mengaku mendapat banyak sekali masukan dari para pemangku kepentingan terkait pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan (RUU Cipta Kerja).
- Dukungan Penuh untuk Pemilu 2024: Rehabilitasi Kantor KPUD Mappi
- Bupati Boven Digoel Melantik 10 Pejabat Tinggi Eselelon II b
- Bupati Boven Digoel Minta Penyelenggara Pemilu Harus Netral
Baca Juga
Masukan tersebut bukan hanya berasal dari serikat pekerja tetapi juga dari kalangan pegiat sektor lingkungan, agraria, dan migas.
"Banyak masukan (yang datang). Isu-isu penting yang diaspirasikan terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan pekerjaan, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial terhadap pekerjaan," ujar Fajar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian KSP.
Fajar merupakan salah satu pembicara dalam Diskusi daring “Omnibus Law Cipta Kerja dan Upaya Penyelamatan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi” yang diselenggarakan ISEI Jawa Barat bersama Kantor Berita Politik RMOL, awal pekan lalu.
Fajar mencatat, setidaknya ada sepuluh klausul dalam RUU Cipta Kerja yang mendapat sorotan kritis dari stakeholders. Terutama, mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), status hubungan kerja, dan upah minimum.
"Setelah ada masukan-masukan tersebut, Presiden bertemu dengan beberapa perwakilan serikat pekerja. Akhirnya, pada 24 April lalu Presiden mengumumkan penundaan pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan," jelas Fajar.
Penundaan ini, kata Fajar, memungkinkan berbagai pihak melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU tersebut. Aspirasi serikat-serikat pekerja untuk terlibat bersama-sama mempersiapkan draft RUU yang lebih baik, juga dapat diakomodasi.
- Manokwari di Guncang Gempa 4.8 M Tidak Berpotensi Tsunami.
- Kemajuan Kesehatan Menuju Indonesia Emas: Pj. Bupati Pimpin Peringatan HKN ke-59 di Mappi
- Peran Strategis Pj Bupati Mappi: Dorong Peserta Diklat PKN, PKA, dan PKP Menuju Transformasi Positif