LMA Boven Digoel Menolak Pelantikan Bupati Baru, Ini Beberapa Alasannya

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel, yang dalam hal ini terdapat lima suku besar yakni, Suku Muyu, Mandobo, Awuyu, Kombai, dan Suku Korowai. Kelima kepala suku besar ini sepakat menolak pelantikan tunggal bapak H. Chairul Anwar, ST, sebagai Bupati Boven Digoel dan mengusulkan mengangkat serta melantik pejabat Kepala Daerah dalam satu paket.


Hari ini Kamis (14/5) LMA mengeluarkan surat dengan NO. 70/LMA-BD/V/2020, adapun perihal berkaitan Pengangkatan/Pergantian Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Propinsi Papua, karena telah Meninggal dunia bapak BENEDIKTUS TAMBONOP, S.STP. Surat ini rencana akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Kanavian di Jakarta untuk dipertimbangkan.

Dalam kesempatan yang sama Maret Klaru (Ketua LMA Boven Digoel) mengatakan surat ini akan kami buatkan tembusan ke beberapa instansi seperti, Ketua MRP Propinsi Papua, Ketua DPRP Papua, LMA Propinsi Papua, dan beberapa instansi lainnya agar dapat mendukung usulan kami. “Pangkasnya”.

Selama lima (5) bulan Mulai Terhitung Tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan saat ini terjadi kekosongan peran dan tidak adanya kekuasaan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel.

Meninggalnya bapak Bupati Boven Digoel ini membuat kevakuman kekuasaan yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat serta Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah serasa lumpuh di kabupaten Boven Digoel sampai dengan saat ini, “Paparnya”.

Adapun beberapa alasan LMA Boven Digoel menolak pelantikan tunggal diantaranya;

LMA Boven Digoel mengacu pada pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ‘apabilah Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya”.

Pasal 57 ayat 3 menyatakan bahwa “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan” Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka wakil kepala Daerah perlu diisi untuk mendampingi Kepala Daerah.

Demi menjaga kondisi stabiltas keamanan dan ketertiban wilayah serta perbatasan.

Situasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat ditengah Pendemi Virus Corona yang mengalami kesulitan jauh daripada daerah lain, karena kosongnya posisi kepemimpinan.

LMA Boven Digoel Keberatan, karena khawatir akan menjadi ruang peluang penyalahgunaan Anggaran Daerah Tahun 2020 dan 2021;

Tugas, Keseimbangan dan Keadilan Pimpinan Daerah, dalam aturan seorang Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya, mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di daerah, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Daerah.

Bapak H. Chairul Anwar, adalah kader P3 yang mempunyai rencana dalam pilihan politik maju pilkada 2020, maka wakil Bupati harus dan perlu diisi untuk melaksanakan tugas bupati selama bupati berhalangan sementara.