Kenaikan Iuran Untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran peserta adalah langkah yang memang perlu dilakukan sebagai pendukung operasional BPJS Kesehatan.


"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5).

Airlangga menyebutkan, BPJS Kesehatan diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.

Sekalipun iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, pemerintah tetap pada komitmen dalam beberapa kategori maka akan ada subsidi untuk pembayaran iuran.

"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," kata Airlangga.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran pokok BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 merupakan penyesuaian dari Perpres 75/2020. Besaran iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Adapun rinciannya untuk kelas I dari sebelumnya sebesar Rp 160 ribu diturunkan Rp 10 ribu menjadi Rp 150 ribu. Berikutnya untuk kelas II dari yang sebelumnya Rp 110 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Untuk kelas III, iuran yang berlaku ditetapkan sebesar Rp 42 ribu, tidak berubah atau sesuai dengan Perpres 75/2019. Dengan catatan, untuk kelas III di tahun 2020 hanya membayar Rp 25 ribu dan tahun 2021 sebesar Rp 35 ribu. Sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Ketentuan besaran iuran tersebut berlaku 1 Juli 2020. Adapun tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sisanya Rp 7 ribu disubsidi oleh pemerintah.