Ini Tanggapan Pemerintah Boven Digoel Terhadap Pernyataan LMA, Point Terakhir Wajib di Ketahui

Penolakan LMA terhadap rencana pelantikan Bupati dianggap sah-sah saja karena karena Indonesia adalah Negara Demokrasi. Apalagi itu dalam bentuk usulan. Yang terpenting adalah tidak ditunggangi oleh kepentingan politik satu kelompok atau pihak tertentu.


Namun perlu diketahui bahwa persoalan pelantikan tunggal ataupun sepaket seperti yang dimaksud LMA Boven Digoel akan diserahkan pada aturan main dalam hal ini undang-undang yang berlaku.

Wakil Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar mengungkapan adapun tahapan prosedur pembahasannya dikembalikan kepada DPRD untuk diparipurnakan.

"Kita tahu bersama bahwa pelantikan perangkat DPRD Kabupaten Boven Digoel baru akan dilaksanakan hari Jum’at, 15 Mei 2020. Jadi terkait pelantikan tunggal ataupun sepaket tergantung hasil Paripurna DPRD besok." Tegas Chaerul Anwar saat ditemui wartawan Rmol Papua di rumah Jabatan Wakil Bupati kamis malam (14/5).

Kesempatan lain Sekretaris Daerah Boven Digoel Yoseph Awunim menyampaikan hal ini melalui media, bahkan telah dimumkan beberapa hari sebelunya melalui RRI Kabupaten Boven Digoel.

Adapun tujuan penyampaiannya agar menjadi pencerahan dan tidak menimbulkan kebungungan kepada masyarakat ditengah situasi darurat Pendemi Virus Corona (Covid-19). “dikutip dari isi berita RRI”.

Adapun point-point penyampaiannya sebagai berikut;

  1. Karena kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena; Meninggal dunia Permintaan sendiri/mengundurkan diri
    Diberhentikan (pasal 78 ayat (1) UU no 2 tahun 2014)
  2. Pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah karena meninggal dunia atau atas permintaan sendriri/mengundurkan diri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri bagi Kabupaten melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk mendapatkan pengesahan pemberhentia. (pasal 79 ayat (1) UU no 2 Tahun 2014).
  3. Apabila Bupati berhenti sebagaimana dimaksud pada pasal 78 maka, pengisian jabatan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pemilihan Kepala Daerah. ( pasal 87 ayat (2) UU no 2 Tahun 2014 ).
  4. Dalam hal Bupati berhenti karena karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka Wakil Bupati Menggantikan Bupati. ( pasal 17 ayat (1) UU no. 16 Tahun 2016 ).
  5. DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan menjadi Bupati. ( pasal 17 ayat (1) UU no. 16 Tahun 2016 ).
  6. Pengisian jabatan Wakil Bupati jika sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut. ( pasal 176 ayat (4) UU no 10 Tahun 2016).