Narapidana Asmilasi Buat Ulah, Opsnal Reskrim Polres Merauke Berhasil Menangkapnya

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang asmilasi narapidana sempat gonjang ganjing dan menuai beberapa protes dari kalangan aktifis sosial dan praktisi hukum.


Semenjak aturan ini diberlakukan, beberapa narapidana dikeluarkan dari lembaga kemasyarakatan disemua wilayah Indonesia justru menambah masalah baru bagi masyarakat karena tidak jarang para narapidana asmilasi ini membuat kericuhan di masyarakat.

Tidak terkecuali di Kabupaten Merauke, Papua. Terhitung sudah 3 orang narapidana asimilasi sering melakukan aksi-aksi kekerasan dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Merauke.

Namun Opsonal Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap dan meredakan aksi narapidana tersebut.

Tepat pada tanggal 8 Juni 2020, Opsnal Reskrim Merauke berhasil menangkap satu narapidana asmilasi karena diduga menikam salah seorang warga menggunakan gunting.

"Ya, Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap narapidana asimilasi berinisial KF yang sempat menikam korban dengan mengunakan gunting," Ungkap AKP Charoland saat diwawancarai Reporter RMOL via seluler, Selasa (9/6).

Kasat reskrim menambahkan, kejadian tersebut terjadi depan Toko Voltus, jalan raya Mandala, Rabu (3/6).

Motif Pelaku adalah merasa emosi terhadap korban berinisial DP karena pergerakan korban pada saat di toko yang tiba-tiba duduk berhadapan dengan pelaku kemudian korban memalingkan pandangan dari pelaku pada saat di toko Voltus.

"Kronologisnya pelaku mengambil gunting yang ada di depan pelaku lalu menikam korban menggunakan gunting yang dipegangnya ke arah tangan kanan bagian atas dan paha kanan.

"Pelaku menganggap korban menghina dirinya dengan cara memalingkan wajahnya dari pelaku serta pelaku menganggap korban membelakanginya.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut, dikenai pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," Jelas Kasat Reskrim Polres Merauke.