Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial YR umur 51 tahun diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/6).
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland kepada Reporter RMOL Papua, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban karena coklat yang dibeli sebelumnya lembek.
Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar coklat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Korban yang berinisial AR, Perempuan umur 25 tahun itu melaporkan pelaku ke Polres Merauke dan Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian