KPU Kabupaten Mappi Laksanakan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahap II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi laksanakan kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahap ke II periode bulan April dan Mei Tahun 2020 ditengah masa pandemi covid-19, Senin (15/6).


Komisioner KPU Kabupaten Mappi, Irwan Awaludin kepada Kantor Berita RMOLPapua menyampaikan, Pemutahiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan amanat undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 11 Tahun 2018 dan berdasar pada surat edaran KPU-RI nomo 181 dan Surat edaran KPU Provinsi Papua nomor 273.

Irwan Awaludin menambahkan, tujuan dilaksanakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu pemilihan berikutnya.

kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahap ke II/RMOL PAPUA

"Data kependudukan yang di dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan di sandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan untuk mencari potensi pemilih baru, pemilih pemula, TNI/POLRI yang purna tugas, pemilih pindah domisili, pemilih disabilitas dan pemilih meninggal dunia semua akan di sortir atau dipilih.

"Ada pemilih yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda di satu kampung memiliki nomor induk kependudukan yang sama dan nama yang sama, ini akan di koordinasikan dan dikomunikasikan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Mappi," tutur Irwan Awaludin Komisioner Devisi Data dan Informasi.

Irwan Awaludin berharap, peran aktif partisipasi masyarakat agar selalu melihat atau mengecek data pemilihnya apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dapat melakukan konfirmasi data Dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Mappi pada jam kerja atau melalui online pada nomor WA yang sudah ditentukan pada papan informasi kantor KPU Mappi.

Pemutahiran Data pemilih berkelanjutan akan berlangsung pada bulan Januari sampai dengan Desember 2020 dilaporkan setiap bulan dan setiap triwulan bagi KPU Kabupaten Kota yang tidak melaksanakan Pemilu.