KPU Merauke Akan Lakukan Coklit Dengan Menerapkan Standar Protokol Covid-19

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke (KPU) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan.


Para petugas yang akan bertugas di lapangan nantinya akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze bahwa sesuai jadwal petugas-petugas melakukan Coklit di lapangan pada tangal 15 Juli 2020 sampai tangal 13 Agustus 2020.

"Untuk APD ini sendiri kemarin kami dapat bantuan anggaran dari APBN sebesar 3 Miliar lebih dan kami KPU Kabupaten Merauke sudah menyiapkan pengadaan APD.

"Semua sudah ada disini hanya saja kami masih menunggu botol Handsanitizer yang kecil. Sesuai informasi dari ekspedisi hari ini sudah tiba dengan pesawat Garuda kemudian sisanya akan tiba tanggal 15 dengan mengunakan Hercules," ungkapnya.

Kata dia, untuk APD yang sudah ada akan distribusikan dan prioritaskan untuk distrik Merauke, Tanah Miring serta Semangga karena kegitan Coklit dilaksanakan serentak dihari Sabtu bersama KPU RI.

Untuk selanjutnya pendistribusian APD ke distrik-distrik yang lain akan dilakukan setelah kegiatan hari, Sabtu (18/7) nantinya.

Kata Theresia, untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) sendiri terkait pemutakhiran data pemilih dan untuk petugas-petugas di lapangan yaitu PPDP dan PPS di 20 distrik sudah dilaksanakan sehingga tinggal Coklit pada tanggal 18 Juli secara serentak seluruh Indonesia.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke, dalam waktu dekat akan didatangi petugas-petugas kami atau PPDP untuk melakukan Coklit. Harapan saya masyarakat bisa menerima supaya mereka bisa didata," katanya.

Dalam kesempatan itu pula dia menambahakan, terkait calon perseorangan di Merauke kemarin sudah dilakukan verifikasi awal yaitu pengecekan jumlah dukungan dan persebaran.

Hasilnya ternyata tidak memenuhi syarat sehingga pihaknya menolak namun kata dia, jika mau maju lewat jalur partai itu sangat di mungkinkan.

"Kecuali kita KPU sudah verifikasi administrasi dan kita nyatakan tidak memenuhi sarat dan tolak itu dia tidak dapat lagi maju melalui Partai.

"Karena kalau kita lihat di PKPU pasal 34 diatur terkait calon perseorangan ketika dia tidak lolos tapi dia mau maju lagi lewat jalur partai itu bisa yang penting kami belum memverifikasi administrasi," demikian Theresia Mahuze.