Pernyataan PHBI Kabupaten Merauke Terkait Perayaan Idul Adha 1441 H

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan qurban di masa Pandemi Covid 19.


Pada Rapat Koordinasi tersebut, telah disepakati bahwa Perayaan hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Untuk itu, PKM Masjid dan umat Islam Se-Kabupaten Merauke diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PHBI Kabupaten Merauke dan ummat Islam Se-Kabupaten Merauke tidak menyelenggarakan malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah dalam bentuk Pawai Keliling baik dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun berjalan kaki, Semua PKM dihimbau untuk menyemarakkan malam takbiran dengan mengumandangkan gema takbir di Masjid masing-masing.
  2. Untuk menghindari Konsentrasi Jamaah Sholat Idul Adha dalam jumlah besar, maka PHBI Kabupaten Merauke tidak menyelenggarakan Sholat Idul Adha di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke dan Lapangan Lanud Legimin Merauke. Semua Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM) diminta untuk menyelenggarakan Sholat Idul Adha di Masjid masing-masing dan Mushola-Mushola yang ada. Jika memungkinkan Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh Organisasi Islam, Instansi Pemerintah/Swasta, Lembaga Pendidikan, atau oleh lingkungan RT dan Kelurahan/Desa. Bagi Masjid yang kapasitasnya terbatas pelaksanaan Sholat Id dapat dipecah lebih dari satu tempat misalnya di Balai Kampung atau di tempat lain yang memungkinkan.
  3. Penyembelihan hewan qurban di wilayah Distrik Merauke dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan jadwal pemotongan. Apabila penyembelihan Hewan Qurban dilakukan di Lingkungan Masjid, perkantoran atau sekolah maka pelaksanaannya wajid menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dan hewan yang akan disembelih dipastikan dalam keadaan sehat.
  4. PHBI Kabupaten Merauke juga akan menginventarisir jumlah dan jenis hewan qurban yang akan dipotong atau disembelih. Untuk itu bagi umat Islam, Instansi Pemerintah/Swasta atau organisasi lain yang akan berqurban dapat mendaftarkan hewan qurbannya paling lambat tanggal 30 Juli 2020 di Sekretariat PHBI atau melalui kontak WA dengan nomor : 085254194455 (Marno) dan 082248226030 (Edi Susanto).

Ketua PHBI Kabupaten Merauke, Baharuddin Lahati mengatakan bahwa point-point tersebut diatas disepakati pada Rapat koordinasi tanggal 4 Juli 2020 lalu bersama komponen umat Islam.

"Pada tanggal 4 Juli 2020 kita melakukan rapat kordinasi dengan MUI Kabupaten Merauke, Kementerian Agama Kabupaten Merauke dan PKM Se-Kota Merauke sehingga menghasilkan point-point tersebut untuk kita laksanakan," kata Lahati kepada Reporter RMOL Papua via WhatsApp, Senin (27/7).

Dirinya juga berharap, apa yg dilakukan bisa mambantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan juga bisa menjadi kebaikan bersama baik itu umat Islam maupun masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Merauke.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini dapat membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, mudah-mudahan juga apa yang kita lakukan ini bisa menjadi kebaikan kita bersama.

"Kebaikan umat Islam dan kebaikan masyarakat secara keseluruhan di kabupaten Merauke”, demikian Ketua PHBI, Baharuddin Lahati.