Klarifikasi Akademisi Unmus Terkait Pemberitaan Media Yang Dinilai Merugikan Institusi

Sejumlah Akademisi dari Universitas Musamus (Unmus) Merauke melakukan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media lokal yang dinilai merugikan Institusinya.


Dalam pemberitaan yang dimuat tertanggal 5 Agustus 2020 ini, menurut Akademisi Unmus, DR. Fitriani mengatakan, wawancara yang dilakukan hanyalah diskusi pendapat tanpa berdasarkan kajian.

Kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial Poltik (FISIP) ini, meskipun dalam diskusi menyebutkan secara jelas nama kandidat, namun seyogyanya dalam redaksi pemberitaan tidak menyebutkan nama secara jelas kandidat.

Selain itu, dalam pemberitaannya terputus-putus sehingga menimbulkan salah tafsir ditengah masyarakat dan juga para bakal calon kandidat.

"Kami tidak mendapatkan hak koreksi sebagai narasumber sebagaimana dalam pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

"Dalam angka 12 disebutkan bahwa, hak koreksi adalah hak semua orang untuk mengkoreksi dan membetulkan informasi yang diberikan pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

"Sedangkan bunyi angka 13, kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diterbitkan oleh pers yang bersangkutan," jelas Fitriani saat membacakan pernyataan klarifikasi, Kamis (6/8).

Sejauh ini tambahnya, pihaknya belum melakukan kajian terkait persoalan tersebut hingga menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merauke terkait penetapan calon kandidat.

Selain itu, wawancara yang dilakukan pada pihaknya tertanggal 21 Juli 2020 dan sudah jauh jaraknya ketika baru diterbitkan tanggal 5 Agustus 2020.

Sehingga, terjadi perkembangan terkait proses perpolitikan di Kabupaten Merauke termasuk soal rekomendasi yang jatuh ke Balon kandidat.

"Didalam pemberitaan tersebut, kami tidak menyebutkan calon kandidat lainnya karena setahu kami, dari informasi di media sosial sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 hanya ada 3 Balon yang memilik perahu partai.

"Seperti halnya pasangan calon kandidat (FH) pemberitaan media sosial terkait rekomendasi partai atas pasangan kandidat tersebut baru dirilis PSP tanggal 24 Juli 2020. Sedangkan wawancara dilakukan tanggal 21 Juli 2020," terangnya.

Ia juga mengklarifikasi terkait isi pemberitaan yang menyebutkan, masyarakat akan memilih pendatang adalah karena ada pembahasan sebelumnya tentang apakah kandidat adalah keturunan asli Marind.

"Penyebutan "masyarakat akan memilih pendatang" adalah karena sebelumya kita sempat ada pembahasan tentang, apakah semua kandidat adalah keturunan asli Marind (Ibu, bapak/ kakek/ nenek/moyang bukan peranakan) karena ada pemberitaan simpang siur tentang hal tersebut, sehingga pada akhirnya masyarakat akan tetap memilih mereka juga," ucapnya.

Dirinya menegaskan, klarifikasi tersebut dilakukan tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.

Sehingga harapannya, tidak ada lagi kesalahpahaman dan salah tafsir ditengah masyarakat.

"Demikian klarifikasi ini kami buat tanpa ada intimidasi dan tekanan dari manapun. Kami berharap tidak ada salah paham atau salah tafsir dari masyarakat atau pembaca media.

"Sekali lagi kami mohon maaf, tiada yang sempurna di dunia ini. Manusia tempatnya khilaf. Mari sama-sama kita bangun kota Merauke dengan talenta kita masing-masing.

"Siapapun yang nanti menjadi Pemimpin di Kabupaten Merauke, kami percaya memiliki hati yang tulus dan mempunyai visi kedepan," demikian DR. Fitriani.