Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Jalin Kerja Sama Dengan JMSI

Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri tengah menggalakkan program literasi demi meningkatkan pemahaman dan kedewasaan masyarakat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Program-program literasi itu dirasa perlu untuk mencegah terjadinya tindak pidana siber.  


Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri Brigjen Slamet Uliandi ketika menerima Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa di ruang kerjanya di lantai 15 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/8).

Dalam perjummpaan tersebut juga turut hadir Wadirtipidsiber Kombes Golkar Pangarso, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI Jayanto Arus Adi, Ketua Bidang Kesekretariatan JMSI Ari Rahman, anggota Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, yakni Hardi Firman, Eko Sembiring, dan Lana Silalahi.

Dalam kesempatan itu Dirtipidsiber Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak agar program literasi yang sementara mereka kembangkan itu dapat mengenai sasaran dan efektif, sehingga menurutnya Salah satu pihak yang dinilai perlu untuk dilibatkan adalah JMSI sebagai organisasi perusahaan media massa berbasis internet.

Sehingga dirinya pun turut mengajak JMSI ikut dalam menyusun rencana tindak lanjut (RTL) program literasi tersebut.

Jenderal bintang satu ini menjabarkan, saat ini tercatat sekitar 175 juta anggota masyarakat Indonesia yang terbilang aktif berselancar di dunia maya dengan menggunakan berbagai device. Di saat bersamaan, sampai bulan Januari 2020 rata-rata waktu yang dihabiskan setiap orang di jaringan internet selama empat jam per hari, hal Ini meningkat yang dimana pada tahun sebelumya hanya tiga jam sehari.

“Yang jadi problem, masih sangat banyak orang tidak perduli apakah informasi atau berita yang mereka terima adalah fake (bohong) atau tidak. Belum lagi, saat ini media mainstream cenderung terpancing menggunakan isu yang berkembang di media sosial. Makanya, saya perlu diskusi dengan JMSI bagimana kami seharusnya bertindak,” ujar Brigjen Slamet lagi.

Sementara Ketum JMSI Teguh Santosa mengatakan, masyarakat pers di tanah air sesungguhnya juga terganggu oleh fenomena media sosial. Awalnya, media sosial dipandang sebagai sumber informasi alternatif yang penting bagi publik. Namun, dalam kenyataannya media sosial justru menjadi instrumen yang digunakan berbagai pihak untuk menyebarkan kabar bohong atau hoax dan ujaran kebencian.

Teguh menambahkan, masyarakat pers nasional, khususnya media massa berbasis internet atau media siber, juga merasa terganggu karena media siber dan media sosial menggunakan platform yang sama.

“Kenyataan ini membuat banyak anggota masyarakat yang rasanya tidak dapat membedakan mana karya jurnalistik yang diproduksi oleh media siber dan karenanya tunduk pada kaidah-kaidah jurnalistik, serta mana produk media sosial yang sering kali merupakan pandangan personal,”  sambungnya.

Masih dikatakan Teguh, di era pandemi Covid-19 ini ada fenomena menarik dimana kepercayaan publik pada media sosial turun secara signifikan, sementara kepercayaan publik kepada media siber pun mengalami peningkatan yang juga signifikan.

Dia menduga, kelihatannya masyarakat secara umum telah menyadari bahwa media sosial lebih lebih sering menampilkan isu-isu yang kontra produktif.

“Jejak-jejak kelam media sosial dapat dilihat dalam Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pemilu 2019 yang lalu. Residunya masih ada,” kata mantan Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini lagi.

Namun demikian, literasi pada perusahaan media siber anggota JMSI harus terus dilakukan agar tidak terpeleset melakukan hal-hal yang seharusnya dihindarkan di dunia siber. Teguh juga berharap MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers mengenai penanganan kasus pers dapat terus dijadikan rujukan oleh kedua lembaga.

Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kerjasama literasi yang melibatkan Polda dan pengurus JMSI di daerah.  Hal ini akan dibahas dalam kesempatan berikutnya.