Covid-19 Melambung Tinggi, KNPI Merauke Desak Pemerintah Lakukan Kebijakan Strategis

Kabupaten Merauke sudah kembali menjadi wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah, tak tanggung-tanggung dalam waktu kurang dari dua bulan semenjak aktivitas penerbangan kembali di lakukan sebanyak 25 orang di Merauke saat ini di nyatakan terkonfirmasi Covid-19, seharusnya pemerintah sudah mulai mengambil kebijakan yang strategis mengingat sebagian besar orang yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 merupakan pelaku perjalanan dari luar kota Merauke.


Demikian disampaikan ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Merauke, Simon Petrus Balagaize saat ditemui reporter Rmol Papua di auditorium Kantor Bupati Merauke. Sabtu (15/8)

Menurutnya sangat banyak kebijakan stategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya misalnya penerapan social distancing bukan hanya di bandara, tapi juga hingga di atas pesawat, karena dirinya banyak mendengar keluhan bahwa tidak ada jarak aman di atas pesawat, dan penumpang tetap duduk saling berdekatan.

"Sama saja bohong, kalau di darat sebelum naik pesawat kita di minta untuk jaga jarak, namun ketika di pesawat duduknya justru berdekat-dekatan, sikut bertemu sikut." Tegasnya

Sehingga ia berharap agar pemerintah dapat mendesak pihak maskapai untuk kemudian memberlakukan jarak aman dalam penerbangan.

Selain itu Simon juga menyoroti masa berlaku surat rapid tes yang memiliki masa berlaku selama 14 hari.

Menurutnya melakukan rapid tes sebaiknya berlaku untuk setiap seseorang akan melakukan penerbangan bukan untuk untuk 14 hari.

Sehingga dirinya meminta agar pemerintah harus serius menyikapi dinamika repid tes ini, ia berharap agar pemerintah jangan terlalu kaku sehingga memandang rapid tes ini sebagai syarat administratif yang memiliki masa berlaku tertentu, melaikan sudah harus menjadikan rapid tes ini sebagai syarat keselamatan yang wajib dilakukan setiap akan melakukan penerbangan.

"Coba bayangkan, misalnya seseorang melakukan rapid tes di Merauke, lalu kemudian dalam waktu 1 minggu orang tersebut melakukan perjalanan ke beberapa kota dan kembali lagi ke Merauke tanpa melakukan rapid tes karena di anggap rapid tes yang di milikinya masih berlaku, inikan sama saja bohong." Tegasnya

"Saya berharap agar pemerintah jangan memandang rapid tes sebagai syarat administratif selayaknya paspor, atau KTP, atau SIM yang memiliki masa berlaku, tapi pemerintah sudah harus menjadikan rapid tes ini sebagai syarat keselamatan yang wajib di lakukan bagi siapapun yang akan melakukan keberangkatan." Pungkasnya