Oknum Pejabat di Merauke Tega Mensetubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Seorang ayah berinisial YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.


Menurut keterangan dari Unit PPA Polres Merauke, Bripda Triska Meisihasari mengungkapkan, YK yang juga sebagai oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Merauke ini mensetubuhi anaknya sejak tahun 2010 diusia 9 tahun.

Diketahui, usia anak tersebut sekarang 19 tahun dan baru berhasil dilaporkan ke pihak kepolisian ketika YK ingin mensetubuhi anaknya lagi pada, Senin (17/8).

Bripda Triska Meisihasari saat diwawancarai wartawan RMOL Papua, Jumat (21/8)/RMOL Papua

Namun, anak tersebut melarikan diri pada Selasa (18/8) saat Subuh dan akhirnya ditemukan oleh Pihak Polsek Kelapa Lima.

Lanjut Bripda Triska Meisihasari, anak tersebut selama ini tidak pernah menolak ketika diajak bersetubuh dengan ayahnya.

"Ya, berdasarkan pengakuan korban (anak) tersebut tidak pernah menolak ajakan bersetubuh lantaran takut diancam untuk dibunuh dan terkadang dengan kekerasan fisik," katanya lanjut kepada wartawan RMOL Papua, Jumat (21/8).

Pelaku akhirnya dipanggil untuk diminta keterangan dan saat ini diamankan di tahanan semenjak 18 Agustus 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.