Imigrasi Merauke Pastikan, Keberadaan WNA China di Kampung Wogekel Tidak Bermasalah

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China di kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.


Keberadaan WNA tersebut cukup menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena dianggap tidak memiliki kelengkapan administrasi (WNA ilegal).

Kepala Seksi TIK Kantor Imigrasi, Rotuahman Saragih menjelaskan dan membenarkan keberadaan WNA tersebut.

Namun, kata dia, WNA yang di maksud memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan yang lengkap dan bukan WNA ilegal.

"Ia terkait keberadaan WNA asal China yang sempat mencuat di pemberitaan dan media sosial, bahwa itu adalah WNA yang mencari gelembung," ungkapnya kepada Reporter RMOL Papua, Senin (24/8).

"Setelah kami mengecek di sistem, nama yang bersangkutan adalah, Chen Daoqiao, tanggal lahir 23 Agustus 1986. Paspor G60073644 berlaku sampai dengan tagal 25 Maret 2022," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk ijin tinggal terbatas (ITAS) dari WNA tersebut adalah No.2C11CD0802-T berlaku sampai tanggal 01 Oktober 2020.

Sehingga, setelah pihaknya melihat dokumen yang bersangkutan dari sisi keimigrasian tidak ada yang menyalahi aturan.

Karena, izin tinggal WNA asal China tersebut jelas serta izin kerjanya ada dan semua masi berlaku.

"Notifikasi izin kerjanya dari Kementrian Ketenagakerjaan ada dan masih berlaku juga," terangnya.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat untuk tidak menghawatirkan hal ini, karena pihaknya telah mengecek dan WNA tersebut tidak menyalahi aturan keimigrasian.