Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam penegakan tindak pidana korupsi.
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
Baca Juga
Ketua KAMPAK Papua, Doris Wakum mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih yang baru menjalankan tugasnya selama tiga bulan ini telah membongkar perkara korupsi di Kabupaten Supriori dan Biak Numfor, dengan menetapkan Ketua KPU Supiori, Kepala BPKAD dan Bendahara Dinas Pendidikan Biak Numfor sebagai tersangka.
Menurutnya keberhasilan ini juga menepis isu bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawa dan membuktikan bahwa tidak semua aparat penegak hukum itu nakal.
Untuk itu, dirinya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kajari Biak Numfor Erwin PH Saragih yang datang untuk menyelamatkan umat Tuhan diatas tanah papua khususnya di Biak Numfor
“Tuhan Leluhur Bangsa Papua mengutus bapak Erwin Saragih untuk menyelamatkan masyarakat Biak Numfor dan Supiori dari limbah limbah Korupsi yakni para koruptor yang senang melakukan tindakan extra ordinary crimes (kejahatan kemanusiaan luar biasa),” kata Dorus Wakum kepada Reporter Rmol Papua via whatapps. Minggu (30/8)
Dirinya mengatakan bahwa, KAMPAK Papua sebagai organiasasi anti rasuah di Tanah Papua, mendukung penuh terobosan Kajari Biak Numfor dalam rangka penegakan hukum. Dia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo melalui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin atas kado HUT RI KE 75 yang mana telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Bendahara Pendidikan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan Dana Otonomi Khusus sejak tahun 2015 senilai Rp 7.5 milyar.
Selain perkara tersebut, KAMPAK Papua meminta agar Kajari Biak, Kajati Papua dan Jaksa Agung agar segera membongkar Dana Otsus Tahun 2016 dan 2017 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemda Biak numfor sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 18.6 milyar.
“Penyelewengan ini wujud nyata kegagalan otsus yang diharapkan mensejahterkan masyarakat Papua. KAMPAK Papua sebagai bagian dari tiang penyangga dewan adat papua dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya Dorus Wakum, Tom Beanal, S.P. Morin dan alm. Frits Kiriho yang saat itu Deklarasi Kampak Papua di YLBHI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendukung Kajari Biak berantas korupsi di Tanah ini” tegas Wakum
Selain itu KAMPAK Papua mengharapkan setelah di tetapkan tersangka para pelaku segera di eksekusi dan di tahan demi kepercayaan rakyat kepada aparat penegakkan hukum diatas Tanah Papua.
(Zul)
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- KPK Kembali Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Dugaan Suap Pajak
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke