Pecat ASN Tidak Sesuai Prosedur, Bupati Waropen Akan Diadukan Ke KASN

Pecat Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Waropen, Mesak Mathius Wanoterai dan Kepala BPBD Waropen Petrus Tanati, melalui Surat Keputusan Bupati Waropen tertanggal 8 Juni 2020 lalu.


Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua menilai pemecatan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan prosedur.

Johan Rumkorem menilai pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Waropen, Jermias Bisai tidak mengindahkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-2372/KASN/8/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua tertanggal 24 Agustus 2020.

Surat itu, menurut Penggiat anti korupsi itu adalah jawaban atas pengaduan dari sekwan dan Kepala BPBD Kabupaten Waropen yang telah mengaduh ke pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pemecatan jabatan tinggi pratama secara semena mena oleh Bupati Waropen.

Johan menambahkan sesuai dengan penjelasan Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Bisa dilakukan perombakan stuktur di Pemda asal ada persejutuan dari Mendagri,” ujar Sekertaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, memulai rilisnya, Kamis 17 September 2020

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan tertulis melakukan penggantian Pejabat pasal 2 ayat 1,2,dan 3. Hal serupa yang termuat didalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 89

Dalam pasal tersebut, Johan menambahkan petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika a. Melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan dalam negeri: dan atau b. Menggunalan kewenangan,program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah maupun di daerah lain dalam waktu enam, sebelum tanggal penetapam pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Johan mengatakan sesuai bukti yang ada pada Kampak Papua, jelas bahwa Surat Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Waropen Provinsi Papua yang ditujukan kepada Bupati Waropen bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara sangat jelas melalui surat KASN tertanggal 24 Agustus 2020.

“ Mengingat SK Bupati Waropen tertanggal 08 Juni 2020 kurang lebih hampir 4 bulan sebelum dan sesudah KPUD Waropen membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen sejak tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020,” kata Johan

Kampak Papua telah menyurati Bawaslu dan KPUD Kabupaten Waropen untuk memperjelas perintah Undang undang RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“ Kami sudah menyurati Bawaslu dan KPUD Waropen, tinggal menunggu ketegasan lembaga pengawas dan penyelenggara pemilihan umum itu dan Kampak Papua meminta Bawaslu dan KPUD Waropen wajib hukumnya melaksanakan peraturan perundang- undangan,” kata Dia

Sementara itu Wakil Koordinator KAMPAK Papua perwakilan DKI Jakarta, Mikael Rumaropen mengatakan perwakilan KAMPAK Papua di DKI Jakarta akan menindak lanjuti laporan KAMPAK Papua ke Bawaslu RI, KPU RI, pihak DPR- RI, Mabes Polri dn beberapa pihak terkait.

Oleh sebab itu dalam Surat KAMPAK Papua yang ditujukan kepada Bawaslu dan KPUD Waropen agar dapat ditindaklanjuti secara benar sesuai dengan kewenangan masing masing lembaga penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Semoga Proses Pembelajaran Demokrasi benar-benar Jujur , Adil dan Dipercaya oleh rakyat demi rakyat dan untuk rakyat di Kabupaten Waropen. (Dzul Ahmad)