Operasi Yustisi dalam rangka upaya mumutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan warga masyarakat Kabupaten Merauke yang tidak menggunakan masker dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Ary Purwanto melalui Kabag Ops AKP Erol Sudrajat didampingi oleh Kasat Sabhara, Kasubag Humas, Pol PP dan TNI beserta para anggotanya bertempat di depan Kantor Bupati Kabupaten Merauke. Kamis, (17/9).
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- PNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ahok ke KPK
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
Baca Juga
Dari hasil pendisiplinan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, didapati para penggendara roda dua, empat dan enam yang terjaring 220 warga Merauke yang tidak memakai masker.
"Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Merauke yang hendak bepergian keluar rumah hendaknya menggunakan masker." Jelasnya.
Sanksi teguran pertama dalam Operasi Yustisi ini diberikan sebagai pembinaan dan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi apabila pelaksanaan Operasi Yustisi selanjutnya yang akan digelar masih didapati pengendara yang tidak menggunakan masker maka otomatis akan diberikan Sanksi Tindakan atau Sanksi Sosial bahkan sanksi hukuman atau denda.
"Ia benar hari ini adalah sanksi teguran yang langsung diberikan masker kepada pelanggar, kedepannya akan diberikan sanksi Tindakan atau sanksi sosial, yang terakhir akan diberikan sanksi hukum atau denda." Ungkapnya.
Kabag Ops berpesan kepada 120 orang personil yang ikut serta supaya dalam pelaksanaannya tetap memberikan teguran dengan secara baik dan secara sopan agar pelaksanaan operasi dapat terus dilaksanakan denhan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan