KPU Merauke Tetapkan Tiga Paslon Yang Lolos Verifikasi Sebagai Calon Bupati Merauke

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan Konferensi Pers terkait Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 yang lolos verifikasi untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke. Rabu (23/3)


Dari hasil penetapan dengan SK Nomor 180/FO.02.2_KPP/9101/KPU/Tap/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 itu terdapat tiga nama Bakal Calon Kandidat Bupati Merauke yang lolos pada tahap verifikasi, antara lain pasangan Romanus Mbaraka dan Riduwan, pasangan Heribertus Silfinus Silubun dan Bambang Sudji, serta pasangan Hendrikus Mahuze dan Edi Santosa.

Dikatakan oleh Ketua Komisioner KPU Merauke, Theresia Mahuze bahwa nama-nama yang disebutkan adalah nama-nama yang lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke, sedangkan nama yang tidak kami sebutkan berarti tidak lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke.

Padahal sebagaimana diketahui terdapat sekurang-kurangnya empat pasang bakal Calon Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Merauke yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Merauke, antara lain pasangan Romanus Mbaraka dan Riduwan yang di usung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Pasangan Heribertus Silfinus Silubun dan Bambang Sudji, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Penjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Pasangan Hendrikus Mahuze dan Edi Santosa yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Serta pasangan Herman Anitu BasikBasik dan Sularso yang di usung oleh Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Dijelaskan oleh Theresia Mahuze bahwa peserta yang dinyatakan tidak lolos adalah pasangan Herman Anitu BasikBasik dan Sularso, karena dari hasil verifikasi untuk Syarat Calon terkait dengan Ijazah untuk keabsahannya ini tidak sah, sehingga kami katakan tidak memenuhi syarat.

Lanjut dijelaskan Ijazah yang bermasalah adalah Ijazah paket C atau Ijazah setara SMA dari bakal Calon Bupati Merauke, atas nama Herman Anitu Basikbasik.

Saat di konfirmasi melalui telepon seluler Komisioner Bawaslu Merauke yang membidangi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Felix Tethool meyampaikan bahwa bagi kandidat yang dinyatakan gugur oleh KPU masih dapat mengajukan gugatan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan oleh KPU.