Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan terkait berbagai kasus yang tengah ditangani. Sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dihentikan.
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
Baca Juga
Keputusan menghentikan penyelidikan atas kasus dimaksud dilakukan KPK secara sangat hati-hati. Komisi anti rasuah ini bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KPK,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).
Pertama kata Ali, beberapa penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011. Artinya sudah 9 tahun tim penyelidik tidak mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," beber Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk penghentian penyelidikan ini kata Ali, kasus yang dihentikan berbagai macam kasus mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa