Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Terancam 4 Tahun Hukuman, DW Lakukan Penipuan Sewa Ruko Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
- Inovasi Digital Merambah UMKM di Festival Sejuta Rawa ke-2
- 41 Peserta Dinyatakan Lulus Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan VIII Tahun 2021
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.
Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya
- Polres Merauke Lakukan Persentase TFG di hadapan Tim Asistensi Sops Mabes Polri
- Terancam 15 Tahun Penjara, Lantaran DNM Menikam Seorang Remaja Hingga Meninggal Dunia
- Kembali Menekan Harga Pokok Kota Jayapura, DPD AMPI Papua Gelar Pasar Murah di 2 Titik