Presidential Treshold: Bentuk Lain Otoritarianisme Elit Politik

Presidential Treshold yang baru diberlakukan sejak Pilpres 2004 berdasarkan UU No 23/2003 dengan persyaratan dukungan minimal 15% kursi DPR atau 20% suara sah dan kemudian diperberat menjadi 20% - 25% di pemilu 2009, 2014 dan 2019 adalah bentuk lain dari otoritarianisme baru yang dipromosikan, dimotori, didorong dan dinikmati oleh para elit politik yang menguasai negeri ini dan ingin terus menerus mendominasi perpolitikan di Indonesia.


Setelah elit politik itu berhasil menggolkan UU No 23/2003 maka mereka bukan hanya ingin melanggengkan UU tersebut, tetapi makin hari makin berusaha memperbesar permainannya untuk mencegah munculnya para tokoh atau pemimpin di luar jangkauan para elit itu, atau yang tidak memenuhi selera mereka atau yang tidak dalam kendali atau yang tidak menurut kepada mereka.

Bahkan Pilpres 2019 yang didasarkan pada UU No 7/2017 yang penentuan Presidential Treshold-nya berdasarkan "jumlah kursi DPR fiktif" yaitu jumlah kursi DPR 20% atau suara sah 25% yang belum dilakukan pemilihannya alias berdasarkan susunan kursi DPR yang lama yaitu periode 2014 - 2019.

Rakyat digiring untuk menerima UU No.7/2017 dengan berbagai macam alasan dengan kampanye yang masif, membentuk opini melalui tulisan, wawancara, video, meme, penyebaran di media besar maupun medsos, dan lain lain yang tentu dengan biaya yang sangat besar.

Semuanya ini bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 yang semula menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang meruntuhkan otoritarianisme yang mampu memunculkan semua potensi putra-putra terbaik yang mampu memajukan bangsa dan negara ini. Namun makin ke sini cita-cita reformasi itu makin luntur dan seiring dengan kepentingan kaum elit politik yang ingin terus menerus menguasai kendali politik di negeri ini dan didukung oleh para pembuat opini, influencer, dan media utama serta media sosial yang kemudian mereka berhasil menggolkan UU No 7/2017.

Dengan demikian elit politik yang telah berkuasa dengan melalui UU No 7/2017 mencegah munculnya tokoh-tokoh atau pemimpin-pemimpin baru di luar lingkaran mereka yang tidak mereka kehendaki. Ini berarti para elit politik itu telah menciptakan otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi.

Ini sama saja dengan Orde Baru yang dulu juga mengaku demokratis, pemilu juga dilaksanakan tetapi sebagian besar calon anggota DPR dan MPR diseleksi dulu oleh pemerintah melalui litsus (penelitian khusus), sehingga siapapun yang lolos menjadi anggota DPR atau MPR telah terseleksi dulu oleh pemerintah Orde Baru.

Bahkan Solihin GP, seorang pejuang Angkatan 45 dan tokoh Jawa Barat yang sangat berpengaruh yang dicalonkan menjadi anggota DPR dari Golkar Jawa Barat pada tahun 1991 akhirnya menolak untuk di litsus dan memilih batal jadi calon anggota DPR. Partai yang ikut Pemilu pun hanya ada 3 yang telah "direstui" oleh pemerintah.

Selanjutnya dilakukan Pemilu agar bisa ditunjukkan ke dunia Internasional bahwa Indonesia demokratis. Tetapi sesungguhnya, substansinya, pemerintahan yang menganut otoritarianisme yang dibungkus dengan citra demokrasi.

Sama halnya dengan saat ini. Partai yang boleh ikut Pemilu boleh lebih banyak tapi dibatasi dengan Parliamentary Treshold, dan pemilihan Presiden-nya dibatasi dengan Presidential Treshold 20% - 25%. Hanya saja bedanya ketika jaman Orde Baru otoriterianisme dipusatkan hanya di satu tangan Soeharto, sedangkan sekarang (apalagi sekarang ditambah dengan adanya hak recall di tangan sembilan Ketua Umum Partai), otoriterianisme-nya ada di tangan sembilan Ketua Umum Partai.

Kondisi seperti ini harus dilawan oleh para pejuang demokrasi dan mengembalikannya kepada cita-cita reformasi yang bertujuan untuk menciptakan alam demokrasi yang sehat yang mensejahterakan rakyat, yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin atau tokoh-tokoh baru yang mampu memajukan bangsa ini dan telah terbukti mempunyai banyak prestasi sebelumnya sebagai Capres 2024. Caranya adalah dengan menghapuskan Presidential Treshold (dan Parliamentary Treshold) menjadi hanya nol persen pada Pemilu 2024 nanti.

Kita bisa bandingkan dengan munculnya dan kemenangan gemilang Presiden Emmanuel Macron di Perancis pada Mei 2017. Macron mantan bankir investasi, anggota Partai Sosialis pada 2006 - 2009, menjadi independen pada 2009 - 2016 dan menjadi Menteri Ekonomi, Pembaruan Industri dan Urusan Digital dibawah Presiden François Hoĺlande dan Perdana Menteri Manuel Vall, yang secara politik tidak dikenal oleh masyarakat Perancis. Namun pada 6 April 2016 Macron mendirikan gerakan En March! (On The Move!) dengan anggota awal seratus ribu yang merupakan anggota facebook-nya yang kemudian menjadi dua ratus ribu orang dan akhirnya berubah menjadi Partai Politik. Rakyat Perancis yang karena sudah jenuh dengan 2 (dua) koalisi besar Partai Sosialis dan Partai Republik (Gaullist, Conservative) Perancis yang sudah terlalu lama berkuasa dan tidak lagi mengurus kepentingan rakyat, hanya mengurus peraihan kursi dari Pemilu ke Pemilu, maka akhirnya dalam Pemilu 2017 secara mengejutkan dan di luar perhitungan semua orang, Emmanuel Macron terpilih menjadi Presiden diusianya yang masih muda 39 tahun.

Presiden termuda dalam sejarah dunia itu dalam putaran keduanya meraih suara sebesar 66% mengalahkan Marine Le Pen, tokoh politik lama yang hanya meraih 34% suara. Bahkan partainya yang kemudian dinamakan La Republique En March! (LREM) yang berkoalisi dengan partai kecil MoDem (Gerakan Demokratis) mampu meraih 350 kursi Parlemen dengan LREM yang baru berumur satu tahun meraih 303 kursi sedangkan untuk menjadi mayoritas di parlemen hanya perlu 289 kursi dari seluruh 577 kursi di Parlemen Perancis. Dengan demikian Macron meraih mayoritas mutlak tanpa perlu berkoalisi lagi dengan partai lainnya. Banyak sekali pelajaran demokrasi yang bisa kita tarik dari negara Perancis ini.

Yang pertama adalah bila partai atau koalisi partai terlalu lama mendominasi kekuasaan di sistim politik suatu negara maka pada akhirnya hanya akan berorientasi kepada mengejar kekuasaan semata dan melupakan kepentingan rakyat yang telah memberinya kekuasaan.

Yang kedua, Perancis yang menganut sistim politik Semi Presidential (ada Presiden dan ada Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden namun bertanggung jawab kepada Parlemen) namun benar2 menganut demokrasi yang murni, bukan demokrasi pura-pura atau demokrasi hipokrit. Rakyat selalu dihormati, bilamana memang partai-partai itu sudah tidak menghormati kepentingan rakyat maka selalu ada jalan yang sah bagi rakyat untuk mengganti partai yang didukungnya untuk menduduki kekuasaan di parlemen.

Yang ketiga, bukan soal Perancis lebih lama dalam melaksanakan demokrasi, tetapi Perancis lebih jujur, bukan hipokrit. Bukan gembar - gembor menyatakan dirinya demokrasi tetapi ada banyak trik didalamnya untuk membatasi suara rakyat, aspirasi rakyat seperti disini dengan adanya trik-trik Presidential Treshold, Parliamentary Treshold, hak recall ada di tangan Ketua Umum Partai, tidak adanya audit yang serius terhadap pendanaan partai dan sebagainya.

Dengan akan di revisi nya UU Pemilu dan UU Politik lainnya maka kaum pejuang demokrasi bersatulah! Hapuskan Presidential Treshold, Parliamentary Treshold, hak recall yang berada di tangan Ketua Umum Partai. Hapuskan uang mahar dalam Pencapresan dan Pencalegan serta jadikan uang mahar sebagai tindak pidana Pemilu & Pilpres dan danai partai-partai dari APBN dengan demikian negara bisa mengaudit keuangan partai dengan serius dan melarang partai-partai menggerus dana dari masyarakat dan BUMN!

Abdulrachim K
Penulis adalah Analis Sosial Politik