Polres Merauke Konferensi pers terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di BupulKepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Carroland Ramdhani,S.IK,SH, MH, dan Kasubbag Humas Akp Ariffin saat memberikan konferensi Pers di Mapolres, atas kasus pembunuhan di Bupul, Distrik Elikobel, Rabu (18/3).
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
Baca Juga
Petugas sudah menangkap pelaku berinisial GI di dalam hutan, setelah empat hari kabur. Polisi memberikan tindakan terukur, karena yang bersangkutan melawan petugas.
"Ia benar Pelaku dijerat dengan pasal primer 338 KUHP, subside 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Penyidik sudah menggali keterangan dari empat orang saksi, ditambah pelaku, terkait kasus ini”, katanya.
Kapolres menyebut, kasus yang terjadi di hari Minggu (8/3), sekira pukul 19.00 Wit itu bermula ketika pelaku sedang menenggak minuman keras hingga mabuk bersama seorang rekannya.
Mereka kemudian cekcok, sehingga pelaku, mencari teman minumnya bernama Petrus, di Jalan Trans Papua. Saat melakukan pencarian itu, ia sempat dihalangi oleh Ayahnya. Namun, oleh pelaku tetap ngotot tetap mencari dan sempat juga melukai tangan ayahnya.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian bertemu dengan korban, Moses. Pelaku kemudian bertanya sambil berkata "kamu siapa", lantas korban menjawab dengan menyebutkan Namanya. Entah karena pengaruh miras, pelaku menarik dan mengarahkan panah hingga mengenai bagian dada korban dan tewas.
Setelah itu, pelaku kembali berjalan dan bertemu korban kedua dan menyampaikan pertanyaan yang sama. Pelaku kemudian menusuk dan mengenai tangannya. Setelah itu, pelaku kabur ke dalam hutan.
Sehingga atas insiden itu, keluarga korban membakar rumah milik pelaku.
Petugas juga langsung melakukan pencarian dan berhasiil menangkap pelaku dan sudah diproses hukum. Maka itu, dihimbau kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus itu kepada polisi sepenuhnya.
“kami sudah memenuhi permintaan dari masyarakat untuk menangkapnya. Makanya, diimbau untuk tidak ribut atau main hakim sendiri”, pesannya.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka