Omnibus law RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan, birokrasi yang berbelit dan mempermudah perizinan .
- Bupati Boven Digoel Bersepakat dengan Masyarakat Mindiptana Membuka Palang Kantor Distrik
- Sosialisasi DPMPTSP Boven Digoel: Aktivitas Usaha Yang Tidak Melalui OSS Dianggap Ilegal
- Lakukan Kunker ke Distrik Kombut, Bupati Boven Digoel Serap Aspirasi Masyarakat
Baca Juga
“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi memang, perlu ada pendalaman yang lebih baik,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).
Asep mengatakan, masih banyak tumpang tindih aturan di sektor perizinan antara pusat dan daerah. Sengkarut itu perlu segera dibenahi. Salah satu tujuan omnibus law RUU Cipta Kerja adalah itu.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, omnibus law jangan dilihat dari satu sisi saja. Aturan baru ini punya kelebihan bisa menerabas rumitnya birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian.
“Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang tindih didalamnya, itulah yang perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Asep meminta semua pihak dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak. Pendapat ahli yang objektif perlu didengar agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.
“Jika prinsip partisipsi dijalankan, UU ini akan memiliki daya terima yang tinggi,” katanya.
Asep menambahkan RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.
“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
- Pj Bupati Mappi Gagas Program Unggulan: Balap Motor sebagai Alat Pembinaan Karakter
- Multiplier Effect Turnamen Futsal Bupati Cup I: Peluang Usaha Mikro Meningkat
- Jokowi Mulai Bangun Infrastruktur IKN, Dimulai Bendungan Sepaku dan Persemaian Mentawir