Sejak bulan Maret 2020 Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai Daerah dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena Covid-19, yang mengharuskan segala kegiatan masyarakat untuk bersosialisasi di hentikan.
- PJ Ketua TP PKK Mappi Stefanie Gomar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Polres Mappi
- Dua Tersangka Pemilik Ganja Sebanyak 3,7 Kg Dimusnakan Sat Narkoba Polresta
- Di Perbatasan RI-PNG, Dua Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Ganja
Baca Juga
Status KLB ini berdampak dengan di tutupnya berbagai Kantor pelayanan Pemerintah, termasuk kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang saat ini, Kamis (4/6) telah kembali beroperasi untuk melakukan pelayanan Publik.
”Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Merauke telah kembali melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan mulai tanggal 27 Mei 2020.” Jelas Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Begu saat di wawancarai Reporter RMOL Papua, Rabu (03/06).
Dirnya mengatakan bahwa semenjak kantor Samsat dibuka masyarakat Merauke cukup berantusias untuk membayar pajak, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak di kantor Samsat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Antusias masyarakat yang cukup tinggi dapat dilihat dari transaksi wajib pajak setiap harinya dengan rata-rata 150 orang jumlah wajib pajak yang datang setiap hari", Ucapnya.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini terdapat kebijakan yang dilakuakan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk melakukan penghapusan Denda Pajak kendaraan Bermotor selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Dari pelayanan yang telah dibuka ini diberlakukan juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.” Pungkasnya
- Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Semangat Prajurit dan Galakkan Program Ketahanan Pangan di Papua
- Natal ke II, Dandim Boven Digoel Laksanakan Ibadah Natal Bersama di Mindiptana
- Ratusan Personil TNI, Polri dan Instansi Terkait Siap Amankan Paskah