Ketua Pemuda Marind, Fransiskus Ciwe menemui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Mopah Merauke terkait pemberhentian sementara Pegawai Kontrak dengan alasan trauma Covid-19.
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
Baca Juga
"Ya jadi kami sudah datang menemui kepala UPBU, beliau sampaikan bahwa persoalan ini sudah selesai sebab yang bersangkutan sudah dipanggil untuk kerja lagi tepatnya mulai kemarin, Selasa (9/6)," ungkap Fransiskus Ciwe saat ditemui Jurnalis RMOL Papua usai pertemuan tersebut, Rabu (10/6).
Dalam pertemuan tersebut kata Ciwe, Kepala UPBU meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang lagi atau dipolemikkan lagi.
"Beliau juga meminta kepada semua pihak terutama media agar persoalan ini tidak diperpanjang lagi atau dipolemikkan lagi," kata Ciwe
Lebih lanjut Ciwe juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Pegawai tersebut bukan karena diskriminasi namun hanya karena pengalaman trauma pegawai di kantor sehingga yang bersangkutan diistirahatkan.
"Kata beliau itu bukan diskriminasi hanya saja karena ada pengalaman traumatik dari pegawai di kantor," lanjut dia.
Dia juga mengatakan bahwa kehadirannya pada pertemuan tersebut karena beban moril terhadap semua anak Marind maupun Papua yang bekerja UPBU.
Sebab semua yang bekerja di kantor UPBU merupakan dorongan dari Pemuda Marind.
"Jadi apapun yang terjadi pada mereka, kami harus datang untuk meminta klarifikasi kenapa diberhentikan, dikeluarkan dan lainnya," Kata Ketua Pemuda Marind.
Ketua Pemuda Marind juga menyampaikan beberapa permintaan kepada Kepala UPBU diantaranya untuk mulai menertibkan anak-anak Marind yang bekerja untuk lebih disiplin.
"Kami minta beliau untuk mulai disiplinkan anak-anak Marind supaya rajin masuk kantor, selain itu tinjau juga upah mereka agar sesuai dengan UMP dan mereka yang sudah honor di atas 5 tahun agar diperjuangkan dan diangkat jadi PNS," Tutupnya.
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan