Sulaeman L.Hamzah Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Papua H. Sulaeman L. Hamzah melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan di hotel horex Sentani Jayapura, Sabtu (13/6).


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

baik pada tingkat nasional maupun daerah, hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.

Dalam sambutannya Sulaeman L.Hamzah mengatakan bahwa tugasnya sebagai Anggota DPR RI diantaranya melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang. Terkait dengan kondisi Covid-19 dan ada pembatasan aktifitas masyarakat sehingga ketersediaan pangan sangat krusial.

Kemendagri telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19. Penerbitan Inmendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19.

Suasana saat kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan di hotel horex Sentani Jayapura, Sabtu (13/6)/RMOL PAPUA

“Dalam kondisi Covid-19 seperti saat ini ketersediaan pangan kita harus tercukupi. Pangan ini merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan kemudian dipertegas kembali ditengah covid-19 ini dengan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Menteri Pertanian. Nanti Ibu Fauzun Nihayah yang akan perkuat kembali, beliau selain Anggota DPR Papua Fraksi NasDem juga sebagai tim penyusun UU Pangan saat itu di Badan Legislasi, jadi tepat beliau saya minta hadir untuk menjelaskan’’ Ungkap Sulaeman yang juga sebagai Ketua Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian DPP Partai NasDem.

Anggota DPR Papua, Fauzun Nihayah sebagai narasumber menyampaikan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan yang ada dan belum mampu mengubah petani dan nelayan sebagai produsen pangan.

Dia berharap bahwa undang-undang ini seharusnya menjadi produk hukum yang memayungi semua kepentingan pangan.

“terkait penerapan UU Pangan ini memang masih banyak yang harus kita evaluasi. UU pangan ini setidaknya harus menjamin kepastian hukum bahwa masyarakat seperti petani dan nelayan sebagai produsen pangan.

"Di tengah covid-19 kita bersyukur ketahanan pangan kita tercukupi. Tetapi setidaknya saya juga memberikan gambaran untuk kita melakukan gerakan ketahanan pangan dimulai dari hal yang terkecil yaitu gerakan menanam sayuran, palawija, tanaman obat keluarga dan lain sebagainya.

"Kita tidak akan tau kapan virus covid-19 akan hilang, jadi setidaknya kita harus menciptakan ketahanan pangan di keluarga dengan cara-cara yang bisa kita lakukan”ungkap Sekretaris Komisi V Anggota DPR Papua Fraksi NasDem.

Salah satu peserta sosialisasi Paulus Pati menyampaikan bahwa saat covid-19 gerakan ketahanan pangan di keluarga dengan memulai menanam sayur, palawija dan lain-lain ini sangat baik.

Tetapi berharap pemerintah juga membantu menyiapkan bibit, pupuk dan alat-alat bercocok tanam lainnya.

“saat wabah covid-19 belum hilang terkait gagasan untuk menanam sayuran sebagai upaya kedaulatan pangan keluarga ini sangat bagus, tetapi kami terkendala soal biaya untuk penyediaan bibit, pupuk dan lainnya untuk itu mohon bapak/ibu sebagai wakil rakyat bisa membantu kami’’pungkas salah satu peserta sosialisasi.