PB HMI: Jaksa Fedrik Coreng Wajah Hukum Di Pemerintahan Jokowi

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi sorotan publik.


Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhammad Syahril pun angkat bicara mengenai tuntutan ini.

Syahril sapaan karibnya menilai, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Fedrik Adhar bertentangan dengan adagium hukum, restitutio in integrum, yaitu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat.

"Fedrik ini telah mencoreng wajah hukum di negara ini, dan ini tentu telah melecehkan harapan masyarakat yang berharap hukum hadir sebagai panglima dan Fedrik ini tidak layak sebagai seorang penegak hukum," ucap Syahril kepada Kantor Berita RMOLPapua, Senin (15/6).

Oleh karena itu, pemuda yang besar di Papua ini meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut turun tangan terhadap persoalan ini, sebab hukum seakan dibuat buta.

Lebih lanjut ia katakan, dalam undang-undang kejaksaan disebutkan, sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara, pimpinan lembaga kejaksaan adalah bagian dari badan pemerintahan.

"Jadi kita minta Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi untuk turun tangan, ini bukan cuma mata Novel yang buta, tapi hukum sudah dibikin buta juga sama Fedrik," tegasnya.

Ia berharap, Presiden untuk turun tangan agar ada rasa percaya dari masyarakat terhadap pemerintahan saat ini. Ia pun menduga ada sesuatu yang terjadi dalam tuntutan ringan yang dilayangkan jaksa terhadap penyiram air keras ke Novel.

"Sudah pasti ini ada akal-akalan di belakang tuntutan tersebut, untuk itu Presiden harus mengarahkan kemudi ke arah yang benar. Hukum harus jadi panglima," pungkas Syahril.