Dalam berapa waktu ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar cukup membuat masyarakat resah terutama para sopir truk dan kendaraan lainnya.
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
Baca Juga
Dimana hampir setiap hari ketika para sopir datang di SPBU untuk mengisi BBM jenis Solar terpaksa antri. Kadang sampai berjam-jam karena saking panjangnya antrian pengisian.
Hal ini dinilai akan sedikit teratasi setelah Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap mafia BBM jenis Solar yang selama ini diduga salah satu penyebab antrian panjang dihampir setiap SPBU.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Charoland Ramadhani saat diwawancarai Reporter RMOL Papua via seluler menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa ada aksi penumpukan BBM jenis solar.
"Ya pada Jumat, (19/6) sekitar pukul 17.00 WIT, petugas mendapat info dari masyarakat bahwa adanya BBM tanpa izin yang tersimpan di rumah satu pelaku sehingga berkembang kepada pelaku yang kedua melakukan pengetapan dan menjual ke pelaku satu," ungkap Kasat Reskrim.
Kronologis kejadiannya adalah Pelaku 2 dan 3 masuk secara antrian di SPBU lalu mengisi BBM jenis solar ke dalam tangki mobil truk.
Dalam pengisian sehari bisa sekali atau 2 kali dengan total kurang lebih 150 liter.
Kemudian pelaku 2 memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen lalu menjual BBM tersebut kepada pelaku 1.
Sedangkan pelaku 3 menjual langsung solar tersebut kepada pembeli.
"TKPnya di kampung Kuper dan Kampung Sidomulya Distrik semangga. Tersangka berinisial YS laki-laki umur 42 tahun pekerjaan petani, pelaku kedua berinisial SK umur 60 tahun Ibu Rumah Tangga dan pelaku ketiga laki-laki berinisial MY umur 33 tahun sebagai sopir," lanjut Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, motif aksi itu dilakukan hanya karena tuntunan ekonomi.
Akibat perbuatan pelaku terancam dikenai Pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda maksimal 30 M.
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Satuan TNI-Polri di Batas Negara Temukan Belasan Paket Ganja Tak Bertuan