Kantor Pencarian dan Pertolongan atau dikenal Basarnas Merauke laksanakan serah terima jabatan kepala kantor yang baru bertempat di aula kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (16/7).
- Peserta Muda Muncul sebagai Bintang di Lomba Lari 5 Kilometer PASI Kabupaten Mappi
- Kolaborasi Antara Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
- Wakil Walikota Jayapura, Siap Menjadi Warga Kota Pertama Yang Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca Juga
Berbeda dari serah terima jabatan sebelumnya, kali ini langsung disaksikan oleh seluruh personil dan juga Kepala Biro Hukum Dan Kepegawaian Pusat di Jakarta secara virtual.
Diketahui, Kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke yang baru dijabat oleh Supriyanto Ridwan yang sebelumnya bertugas di kantor Pencarian dan Pertolongan, Kupang, NTT yang menjabat kepala Sub seksi Operasi SAR.
Dirinya resmi menggantikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke sebelumnya, Raymond Konstantin yang akan berpindah tugas ke Kantor Pusat di Jakarta.
Pergantian tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) Nomor : SK.KBSN-04/KP.03.06/VII/BSN-2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dari dan dalam Jabatan.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Nur Isrodin menyampakan bahwa yang namanya rotasi dan perpindahan jabatan dalam sebuah organisasi adalah hal wajar dan perlu dilakukan mengingat kedepannya tuntutan pekerjaan akan semakin kompleks.
“Apa yang sudah baik dilakukan oleh kepala kantor yang lama agar terus dilakukan dan untuk pekerjaan yang belum diselesaikan agar segera diselesaikan dengan baik” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOL Papua, Jumat (17/7).
“Saya yakin dengan semangat Profesional, Sinergi dan Militan (PSM) yang kita miliki, semua pekerjaan dan tuntutan akan dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Diketahui, Badan SAR Nasional atau biasa dikenal (Basarnas) dirubah namanya menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
- Satgas Covid-19 Kota Jayapura Kembali Lakukan Operasi Yustisia Meningkatnya Covid-19 Kota Jayapura
- Kemitraan Pemerintah dan Swasta: Investasi di Sektor Pertanian Merauke
- Pemusnahan 1.200 Botol Miras di Boven Digoel, Kapolsek Jair: Miras Sumber Permasalahan