Hendry C.H Bangun Berharap Kasus Harian Sumut24 Vs Ayin Depankan Mediasi

Pemberitaan Harian Sumur 24 diadukan oleh Meriyawati Amelia Praseto alias Ayin ke Poldasu. Menyikapi kasus ini Wakil Ketua Dewan Pers Hendy Ch Bangun berharap agar kasus tersebut sebaiknya harus diselesaikan dengan mengedepankan ajudikasi melalui advokasi, mengingat keduanya adalah semsama pemilik media.


Dirinya berharap agar pihak kepolisian dalam melihat kejadian ini harus lebih mengedepankan ajudikasi melalui media. Dewan Pers berpendapat bahwa tindak lanjut kasis ini sebaiknya menggunakan media Pers di dewan Pers. Harapnya.

Lanjut dirinya juga mengatakan bawa pelapor yang juga merupakan pemilik media harus mengerti persoalan pers, jangan justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

“Belum, dari laporan  bentuk pdf koran yang di share ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi" Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Dan dewan pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers, “katanya

Sebagaimana diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat surat tanggapan terkait kasus tersebut ke Poldasu pada tanggal 19 Agistus 2020.

Dalam Surat tanggapan tersebut Dewan Pers menyatakan berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolsian Negara Republik Indonesia No.2DP.MoU.II.2017 Nomor B/15/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam ketentuan pasal 5 ayat (2) menytakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya tidak pidana di bidang pers, maka terlbih dahulu dilakukan penyelidikan hasilnya dlkoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya da.atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur  dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.