KPU Merauke Sosialisasikan Mekanisme Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Sosialisasi terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditengah kondisi bencana non alam Covid-19.


Komisioner KPU Rosiana Kebubun saat diwawancarai mengatakan bahwa sosialisasi ini terkait dengan bagaimana mekanisme tata cara pelaksanaan Pemilukada ditengah situasi Covid-19 yang tentunya harus mengikuti protokoler kesehatan yang telah diatur disetiap tahapan dan harus dipatuhi dan ditaati. Kamis, (17/9)

Rosiana Kebubun

"Ketentuan ini diatur dalam setiap tahapan itu harus patuh dan taat pada protokoler kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menggunakan handsanitizer dan mengukur suhu badan yang telah di tetapkan maksimal 37,3 derajat celcius." Jelasnya.

Rapid test nantinya juga akan diperuntukan bagi para petugas yang akan bekerja dan sesuai dengan yang telah dilakukan sebelum tahapan pemutahiran data pemilih telah dilakukan rapid test bagi seluruh petugas KPU, PPD, PPS maupun juga PPDP untuk memastikan bahwa petugas-petugas dalam kondisi sehat saat melakukan tugas pada hari pemungutan suara.

"Saksi-saksi dari Partai Politik yang nantinya akan bertugas pun harus dipastikan dalam keadaan sehat karena nantinya akan diukur suhu tubuh pada saat di TPS dan menjadi tanggung jawab para pasangan calon untuk memastikannya." Tambahnya.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran PKPU sepuluh akan menjadi pengawasan Bawaslu karena adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait dengan pengawasan protokoler Covid-19 baik itu pengawasan terhadap penyelenggara dan juga terhadap peserta.