Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 digelar oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) bertempat di Taman Mandala. Sabtu, (26/9)
- LaNyalla: Di Papua, Akses Jaringan Internet Akan Bisa Jangkau Hingga Desa
- LPP: Mengutuk Keras Pernyataan Oknum Meminta Pemerintah Pusat PLT Gubernur Papua
- Wacana Penundaan Pemilu oleh Parpol Semacam Pola Menuju Otoritarian
Baca Juga
Ini adalah merupakan salah satu tahapan dari Pemilihan serentak yang tentunya diharapkan dapat berjalan dengan damai, aman dan kondusif terutama bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Ketiga Pasangan Calon ini diharapkan masing-masing dalam tahapan kampanye ini tidak melakukan kampanye hitam (Black Campaign) dengan menjatuhkan Pasangan Calon lainnya, tidak Money Politics dan tidak ada isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)." Tegasnya
Terkait dengan kampanye, sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
"'Sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 13 yang baru keluar terkait kampanye, rapat umum dan kampanye terbuka itu sudah ditiadakan. Artinya rapat umum atau rapat terbuka sudah tidak dilaksanakan diarea terbuka atau lapangan dengan mempertimbangkan Covid-19 sehingga bentuk-bentuk kampanye atau metode kampanye yang lain yang dilaksanakan adalah kampanye tertutup, kemudian ada debat dan melalui bahan kampanye atau melalui alat peraga kampanye (APK). Jadwal kampanye pun sudah kami buat sehingga akan dipergunakan pada metode kampanye yang lain dan untuk debat akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dan kami sudah langsung menginformasikan kepada Pasangan Calon lewat Tim penghubung." Jelasnya
Dalam Pelaksanaan Pawai dan Kampanye Damai kali ini KPU memberikan batasan untuk jumlah kendaraan yang digunakan dan juga untuk peserta masing-masing Pasangan Calon.
"Kita membatasi untuk masing-masing calon itu tujuh tetapi mungkin ada pasangan calon juga yang kendaraannya lebih dari tujuh tetapi mereka juga sangat memperhatikan protokol Covid-19 juga. Terkait jumlah peserta masing-masing pasangan calon tidak lebih dari 25 sudah termasuk pasangan calon." Ungkapnya
Untuk setiap tahapan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU akan terus mendapatkan pengawasan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merauke.
"Tentunya kami diawasi juga oleh Bawaslu, jadi jika diduga ada pelanggaran atau indikasi tentunya Bawaslu akan memberikan teguran lewat teguran tertulis namun apabila teguran tertulis tidak diindahkan maka akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian sehingga nanti Kepolisianlah yang memberikan sanksi." Tutupnya
- Mulai 26 Januari, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Selama 3,5 Bulan
- KPU Merauke Tidak Akan Membatalkan SK Penetapan Calon Bupati
- Permendag 6/2022 Belum Efektif, Minyak Curah di Pasar Tradisional Masih Rp 17 Ribu per Liter