Korupsi BPBD Raja Ampat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Sorong

Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan tahap dua tindak pidana korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat


Kedelapan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pematangan lahan BPBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014, ini diserahkan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Raja Ampat. Jumat (25/9)

Adapun kedelapan tersangka yang diserahkan, masing-masing dengan inisial KK, AM, MYM, AST, AA, AR, ARH dan Y.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, mengatakan para tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan tambahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka langsung ditahan di Rumah tahanan Polres Sorong Kota untuk 20 hari kedepan

Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kata Kasi Pidsus negara mengalami kerugian sebesar 905 juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka berawal pada tahun 2013, dimana telah tertata anggaran sebesar 3,5 miliar rupiah. Akan tetapi kegiatannya telah dilakukan sejak tahun 2012 oleh kontraktor atas persetujuan kepala dinas. Sehingga kontraktor lebih dulu melaksankan pekerjaan.

“ Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan mark up harga satuan,” ujar Indra Thimoty, Minggu 27 September 2020

Kasus dugaan korupsi yang sidik oleh penyidik polres Raja Ampat pada tahun 2017 ini, menurut Kasi Pidsus perkara ini sudah cukup lama. Barulah hari ini dilakukan tahap dua. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah pandemi covid-19, sehingga menghambat proses tahap.

Indra menambahkan, dalam kasus ini ada beberapa orang tersangka yang berperan penting adalah ARH sebagai kontraktor, yang selanjutnya menyeret beberapa nama, diantaranya AST yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2012 dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2013, yakni AM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

(Dzul Ahmad)