Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi

Suasana Ruang Sidang
Suasana Ruang Sidang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke kembali menggelar Musyawarah Terbuka sengketa antara Pasangan Calon Bupati Herman Anitu Basik Basik dan Sularso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang bertempat di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke. Jumat, (9/10)


Ketika diwawancarai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. 

"Jadi hari ini kita masuk diagenda pemeriksaan saksi dan dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini kita hanya mendengar satu orang saksi dari pihak pemohon yang ditampilkan secara virtual dan sudah didengarkan keterangannya baik dari Majelis Hakim, Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon yang sudah menanyakan beberapa pertanyaan tadi." Jelasnya

Lanjut dikatakannya bahwa ada tambahan tiga alat bukti dari pihak pemohon sehingga totalnya pemohon mempunyai sembilan alat bukti, dan pihak pemohon juga memperbaiki satu alat bukti dengan menunjukkan keabsahan tanda tangan. 

"Memang dari awal tadi ada penambahan alat bukti dari pemohon karena kemarin memang ada dua bukti yang kita tunda dan kemudian dicabut P05 nya, sedangkan untuk bukti P07 dilengkapi dan menunjukan keasliannya dan kemudian di sahkan sebagai bukti." Ujarnya

Agenda esok hari rencananya akan ada dua orang saksi yang akan didengarkan dan dimintai keterangannya dari pihak termohon secara virtual karena saksi-saksi ini berada diluar Merauke. 

"Setiap saksi yang akan memberikan keterangan di depan Majelis akan dilihat dan dipelajari kesaksiannya dan kemudian di sinkronkan dengan alat-alat bukti serta pokok-pokok permohonan yang disampaikan dan apa yang menjadi hal sehingga sengketa ini bisa terjadi." Ungkapnya 

Dirinya pun berharap agar hari senin nanti Majelis Hakim sudah dapat memberikan keputusan mengingat besok adalah sidang pemeriksaan saksi terakhir.