Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan

Musyawarah sengketa antara pasangan bakal Calon Bupati Kabupaten Merauke Herman Anitu Basik Basik dan Sularso (Hero) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke telah memasuki tahap kesimpulan para kedua belah pihak. Minggu (11/10)


Dalam kegiatan musyarawah yang berlangsung selama kurang lebih sekeitar 15 menit dan dipimpin oleh Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool mengatakan bahwa hari ini adalah agenda mendengarkan kesimpulan, sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk tidak dibacakan, maka besok pada hari senin (12/10) jam 14.00 WIT bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Merauke akan dibacakan hasil dari keputusan Bawaslu dalam menyikapi sengketa antara pasangan Hero dan KPU Kabupaten Merauke.

“Jadi untuk agenda kepetusan akan kami laksanakan besok pukul 14.00 Wit dan semua akan mendengarkan hasil keputusan Bawaslu.“ Ucapnya

Lanjut dikatakannya bahwa Keputusan yang akan dibacakanoleh Bawaslu besok bersifat mengikat, namun tidak bersifat final, sehingga apabila salah satu dari pihak yang bersengketa merasa keberatan bisa dilanjutkan ke PTUN Makassar, jelasnya.

“Karena Bawaslu memutuskan tergantung fakta-fakta yang terjadi didalam Musyawarah dan itu yang dilihat sebagai dasar dalam memutuskan. Saya harap semua pihak bisa menerima dengan keputusan besok.” Demikian M. Felix Tethol