Boven Digoel, 15 Maret 2025 – Anggota DPRK Boven Digoel, Solikhin, SE, mengungkap dugaan kejanggalan dalam kasus “Illegal Access” yang menjerat seorang pegawai BPKAD, C.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi
Baca Juga
Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat perubahan anggaran yang dilakukan telah melalui proses pembahasan resmi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRK dalam rapat tanggal 15 Januari 2025.
Menurut Solikhin, perubahan anggaran tersebut bukan tindakan individu, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi Mandatory Spending Pendidikan sebesar 20% sesuai evaluasi dari Provinsi Papua Selatan. Sebelum perubahan dilakukan, alokasi untuk sektor pendidikan di Boven Digoel hanya mencapai 16%, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dugaan penyimpangan justru muncul dari adanya alokasi anggaran Rp 20 miliar untuk tujuh proyek pembangunan di lingkungan Polres Boven Digoel, yang tiba-tiba muncul dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR. Solikhin menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam Musrenbang maupun dalam pembahasan anggaran di DPRK. Selain itu, anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk kegiatan hibah tanpa persetujuan DPRK melalui MoU.
Setelah dilakukan evaluasi, hanya dua proyek yang akhirnya disetujui, karena berkaitan dengan fungsi pendidikan dan pelayanan publik. Lima proyek lainnya dicoret, dan anggarannya dialihkan untuk sektor yang lebih prioritas. Keputusan ini dilakukan dalam rapat resmi antara TAPD dan Pansus DPRK, yang juga mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Solikhin mempertanyakan mengapa pegawai BPKAD yang hanya menjalankan keputusan rapat justru dijadikan tersangka, sementara pihak yang memasukkan proyek siluman ke dalam sistem anggaran tidak diperiksa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perubahan anggaran ini, karena semua telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kasus ini terkesan dipaksakan. Semua keputusan sudah dibahas dan disetujui dalam rapat resmi. Pertanyaannya, mengapa yang justru diperiksa adalah pegawai yang menjalankan keputusan, bukan pihak yang pertama kali memasukkan proyek-proyek ini ke dalam anggaran?” ujar Solikhin.
Saat ini, kasus “Illegal Access” yang menjerat C telah memasuki tahap praperadilan, di mana kuasa hukumnya menuntut agar penahanan terhadap kliennya dibatalkan. Publik kini menanti apakah proses hukum yang berjalan akan mengungkap siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas proyek siluman ini, atau justru menjadi preseden kriminalisasi terhadap aparatur sipil yang menjalankan tugasnya sesuai aturan.
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke