Musyawarah terbuka hari kedua yang antara Pasangan Herman Anitu Basik Basik dan Sularso (Hero) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke dilangsungkan dikantor Bawaslu Kabupaten Merauke yang beralamat di Jalan Kelapa V Merauke. Selasa (6/10)
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
Baca Juga
Kepada awak media Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool mengatakan bahwa msuyawarah pada hari kedua ini majelis mendengarkan permohonan dari pemohon yang ditanggapi oleh termohon, sehingga menurutnya besok, Rabu (7/10) masih akan dilanjutkan musyawarah dengan agenda pembuktian.

“Musyawarah hari kedua ini kita hanya mendengarkan tanggapan dari permohonan pemohon yang ditaggapi oleh termohon dan hari ini semua sudah dibacakan dan kemudian besok kita akan lanjutkan pada pembuktian.” Ucapnya
Menurutnya agenda pembuktian yaitu dengan para pihak menhadirkan berbagai alat bukti dan saksi, sehingga bila memungkinkan agenda pembuktian akan memakan waktu selama beberapa hari apabila para pihak memasukan alat bukti dalam jumlah yang cukup banyak.
“Untuk masyarawah ketiga besok itu kita ada pada pembuktian dan semua pihak sudah bisa memasukan alat bukti dan saksi kepada majelis dan jika terdapat cukup banyak alat bukti yang berikan oleh para pihak, maka selanjutnya kita akan membutuhkan waktu sekitar dua atau tiga hari untuk pembuktian dalam musyawarah ini.” Imbuh Felix
- 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Kendaraan Umum dan Plat Luar Papua
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?